Senin, 21 November 2011

Proses Pembuatan e-KTP




Proses Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara, prosedur)
Proses pembuatan e- KTP (Secara Umum)
> Ambil nomor antrean
> Tunggu pemanggilan nomor antrean
> Menuju ke loket yang ditentukan
> Entry data dan foto
> Pembuatan KTP selesai
- Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
- Foto (digital)
- Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
- Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
- Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.
- Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil PROSES PENCETAKAN 2 MINGGU setelah Pembuatan.

Syarat pengurusan KTP
> Berusia 17 tahun
> Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
> Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
> Foto copy Kartu Keluarga (KK) 



info lebih lengkap klik di sini

2 komentar:

Cara Online mengatakan...

Nah, ni dia yg lagi dicari. belum buat euy..hehee

Unknown mengatakan...

jangan ngaku jngan ngaku onliner kalo ga bikin eKTP ... caraonline, sebagai salah satu yg banyak di kunjungi harusnya posting utk bikin kesadaran sebagai warga negara !!

hehe .... thx

Followers

Hot News

Sharing info dan cara di seputar dunia online

Blogroll

Diberdayakan oleh Blogger.